Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Komplotan Pembobol Pondok Kebun Ditangkap

Ria Mekar Anggreany • Senin, 1 Juni 2026 | 10:41 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menunjukkan barang bukti pembobolan pondok kebun. (ria/radar sampit)
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menunjukkan barang bukti pembobolan pondok kebun. (ria/radar sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menangkap tiga pelaku spesialis pencurian di pondok kebun warga di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Ketiganya berinisial AD, SI, dan MN diduga kerap mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi kejahatan.

Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah mobil yang berisi alat perkebunan jenis tojok dan dodos di pinggir jalan. Saat diinterogasi warga, para pelaku menunjukkan perilaku tidak wajar dan diduga berada di bawah pengaruh narkotika. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, dalam konferensi pers pada Sabtu (30/5/2026), menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sisa sabu serta alat isap di lokasi penangkapan. Polisi juga mengembangkan penyelidikan ke sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian di dekat GOR Kujan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga hasil pencurian dari pondok-pondok kebun warga. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa hari terakhir menguatkan temuan tersebut.

Para pelaku diketahui mencuri berbagai perlengkapan kebun, alat pertukangan, peralatan masak, hingga barang kebutuhan tidur di pondok-pondok kebun yang ditinggal pemiliknya. Hasil curian kemudian dijual sebagai barang bekas melalui perorangan maupun media sosial, termasuk status WhatsApp. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu pelaku berinisial A berperan mengintai lokasi pondok sasaran. Setelah memastikan pondok dalam keadaan kosong, kelompok ini kemudian membobol dan mengangkut seluruh barang berharga di dalamnya.

Polisi menyebut motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan sasaran barang-barang bernilai jual.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya inverter, aki, alat perkebunan seperti dodos, jala dan keranjang ikan, tabung gas, genset, kasur lipat, timbangan gantung, mesin pompa, mesin bor, gergaji, serta berbagai perkakas pertukangan dan perkebunan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lamandau juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor dan melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang telah diamankan. (mex/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #pencurian