SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat membantu menyimpan sabu milik rekannya justru menyeret Sumarah alias Sumar bin Sahari ke pusaran hukum.
Pria itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,67 gram.
Dalam sidang yang digelar belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo mengungkap, kasus tersebut bermula pada 3 Februari 2026 saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Robi.
Baca Juga: Vape Rasa Buah, tapi Isinya Narkoba? Polisi Minta Warga Sampit Waspada
Dalam percakapan itu, Robi meminta terdakwa menyimpan satu paket sabu yang telah ditinggalkan di kawasan Jalan HM Arsyad, Sampit.
Awalnya terdakwa sempat menolak. Namun setelah dibujuk dan diyakinkan bahwa barang tersebut hanya dititipkan sementara hingga ada pembeli, terdakwa akhirnya luluh. Ia kemudian mengambil paket sabu tersebut dan menyembunyikannya di bawah tandon air di rumahnya.
Beberapa hari berselang, tepatnya 6 Februari 2026, terdakwa kembali menerima komunikasi dari seseorang bernama Alex yang menanyakan ketersediaan sabu. Kesempatan itu membuat terdakwa bersiap melakukan transaksi.
Baca Juga: Kalah Pamor, Pantai Kubu Sepi saat Liburan Iduladha
Dengan membawa paket sabu yang disimpan di rumahnya, terdakwa berangkat menuju lokasi pertemuan di Jalan Muhammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun langkahnya terhenti sebelum transaksi terjadi.
Saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan, sejumlah anggota kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang secara resmi dan diketahui memiliki berat bersih 49,67 gram.
Baca Juga: Dalam 5 Bulan, Terungkap 33 Kasus Curat dan Curanmor di Kotawaringin Barat
“Ditemukan satu paket berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 49,67 gram,” ungkap JPU Fransiskus Leonardo di hadapan majelis hakim.
Hasil pemeriksaan laboratorium oleh BBPOM Palangka Raya memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang jumlahnya jauh di atas lima gram, terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah dalam persidangan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor