PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan resin lem yang terjadi di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam kasus ini, tiga pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten, dan D (19) warga Bogor. Ketiganya diketahui merupakan pekerja di sebuah yayasan yang menjadi lokasi kejadian.
Baca Juga: Dua Perwira Polres Kotim Masuki Masa Purnatugas
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan yayasan di Kelurahan Panarung. Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi adanya kendaraan yang keluar masuk area yayasan secara mencurigakan.
Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui satu drum dan tiga jeriken resin lem milik yayasan telah hilang dari lokasi.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat barang tersebut tidak lagi berada di tempatnya,” ujar AKP Iyudi, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Libur Iduladha di Sukamara, Wisatawan Pantai Capai 600 Lebih
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk dijual kembali.
Motif sementara diduga karena faktor kebutuhan pribadi para pelaku. Resin lem tersebut sebelumnya merupakan bahan pendukung pekerjaan di lokasi yayasan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta hasil penjualan barang, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna hitam.
Baca Juga: Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Seruyan Kena Tegur Polisi
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Kapolsek. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor