SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Rasa cemburu yang dipendam Zainal Arifin berujung petaka. Pria asal Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu kini menghadapi tuntutan 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat berencana, terhadap seorang pria yang diduga memiliki hubungan spesial dengan istrinya.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Wahyu Setiawan, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Arifin Bin Sahari dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.
Dari fakta persidangan terungkap, peristiwa berdarah itu terjadi pada 9 Januari 2026 dini hari di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Saat itu terdakwa mencari istrinya, Erni Wati, yang tidak pulang ke rumah sejak malam sebelumnya. Setelah melakukan pencarian, terdakwa menemukan sepeda motor istrinya terparkir di belakang rumah Muhammad Rahmat.
Kecurigaan terdakwa memuncak. Ia kemudian mengambil sebilah pisau egrek yang dibawanya dan menunggu di sekitar rumah tersebut. Ketika melihat istrinya keluar dari rumah menuju kamar mandi, terdakwa langsung menghampiri dan membacok tangan korban perempuan tersebut.
Keributan itu membuat Muhammad Rahmat keluar dari dalam rumah. Saat berusaha melerai, ia justru menjadi sasaran amukan terdakwa. Dengan menggunakan pisau egrek, terdakwa melakukan serangkaian pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya. Dalam dakwaan disebutkan, korban sempat memohon agar nyawanya tidak dihabisi.
Baca Juga: Keributan Nyaris Berujung Petaka, Pria Bawa Egrek Sawit Ditangkap Polisi
"Pak saya mau hidup, jangan dimatikan saya," ucap korban sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Mendengar permohonan tersebut, terdakwa akhirnya menghentikan aksinya. Bahkan sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa sempat memberikan air minum kepada korban yang tergeletak bersimbah darah di dalam rumah.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius mulai dari kepala, wajah, dada, perut, kedua tangan hingga kedua kaki. Selain itu korban juga mengalami patah tulang hidung, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, serta patah tulang tempurung lutut kanan akibat serangan senjata tajam tersebut.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan karena motif cemburu setelah mengetahui istrinya diduga berselingkuh dengan korban. Namun motif tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana.
Pekan mendatang, sidang terus berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum diputuskan Majelis Hakim PN Sampit (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama