SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Kasus perdata empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, antara Ana dan kawan-kawan dengan Hosea Sanjaya, hadirkan perkembangan terbaru.
Belakangan ini, lahan seluas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, oleh Hosea Sanjaya yang juga Presiden Direktur PT Kahayan Semesta Investama, bakal dijadikan Taman Mentaya (Mentaya Park). Prosesi awal pembangunan ditandai dengan acara selamatan kerja, Jumat (20/6/2025 lalu). Selanjutnya dilakukan penggarapan atas lahan tersebut dan pemagaran.
Padahal, lahan tersebut sudah dalam proses eksekusi Pengadilan Negeri Sampit yang diajukan Ana dkk. Setelah keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023. Sehingga putusan tersebut dimenangkan pihak Ana dan kawan-kawan, dengan mengantongi empat sertifikat sah.
Selanjutnya, lahan dilakukan Constatering (pecocokan) Pengadilan Negeri Sampit, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pen.Pdt/2022/PT PLK Jo.Nomor 58/Pdt G/2020/PN Spt Tanggal 5 Juni 2025.
Namun, kegiatan yang sejatinya digelar Rabu (18/6) itu, terpaksa tertunda karena Hosea dan kuasa hukumnya keberatan dan menolak pelaksanaan constatering. Ketika itu, Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata, dikawal aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, serta unsur pemerintah kelurahan setempat.
Kuasa hukum Ana dkk, Darmansyah juga mengungkapkan mengenai adanya sertifikat yang klaim Hosea di atas tanah empat orang kliennya tersebut. Disebutkannya, berdasarkan amar putusan pengadilan pada poin keempat, sudah tertulis menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07636/Kelurahan Mentawa Baru Hulu yang diterbitkan tanggal 29 Juni seluas 20.870 meter persegi a.n Drs Hosea Sanjaya yang tumpang tindih dengan Ana dan kawan-kawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Kasus Perdata Lahan Berdampak ke Laporan Pidana, Ana cs Laporkan Hosea Sanjaya ke Polres Kotim
“Dalam amar putusan poin ke 6 juga tertulis, tergugat untuk menyerahkan objek tanah sengketa milik Ana dan kawan-kawan dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar bangunan pagar di lokasi tanah Ana dan kawan-kawan, secara serta merta tanpa syarat,” paparnya.
Upaya hukum pihak Hosea ternyata tak berhenti. Melalui kuasa hukum dirinya mengajukan hak bantah dan perlawanan di Pengadilan Negeri Sampit,namun dinyatakan tidak diterima.
"Hosea Sanjaya sudsh menggunakan hak bantahnya/perlawanan di Pengadilan Negeri Sampit dengn perkara No. 56/Pdt.Bth/2025/PN.Spt terhadap proses eksekusi yg diajukan Ana Dkk. Perkara diputus oleh hakim tanghal 21 Mei 2026, dengan salah satu amar Putusannya menyatakan gugatan bantahan perlawanan (Drs. Hosea Sanjaya) dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard)," ujar Darmansyah menjelaskan, Kamis (28/5/2026).
Maka dari itu pihaknya (Ana dkk) berharap agar Hosea Sanjaya mematuhi isi putusan sebelumnya yg sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Syukur-syukur dia mau menyerahkan tanah klien kami secara suka rela/damai," tambah Darmansyah.
Sementara itu, baru-baru tadi pihak Ana dkk kembali memasang spanduk di depan pagar atas lahan tersebut, sebagai pemberitahuan atas putusan terbaru PN Sampit tersebut.
Spanduk itu bertuliskan; BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN PERKARA
No. 56/Pdt.Bth/2025/PN.Spt TANGGAL 21 MEI 2026 TERHADAP TANAH YANG TERLETAK DI JL. JEND. SUDIRMAN KM 1,1 SAMPIT.
PERKARA ANTARA : DRS. HOSEA SANJAYA, MELAWAN :ANA, BUDIANTO, EDYSON, DARSONO.
PUTUSAN HAKIM MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN BANTAHAN DARI DRS. HOSEA SANJAYA.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar diketahui oleh pihak yang berkepentingan.(gus)