SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Genderang perang terhadap mafia pupuk subsidi terus ditabuh jajaran kepolisian di Bumi Habaring Hurung. Kali ini, giliran jajaran Polsek Jaya Karya yang berhasil membongkar praktik "main belakang" penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga bakal diselundupkan secara ilegal.
Sebuah unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi KH 8302 BR tak berkutik saat dihentikan petugas di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat (22/5) pagi. Pasalnya, bak mobil tersebut penuh sesak dengan tumpukan karung pupuk yang seharusnya menjadi hak para petani.
Baca Juga: Laka Beruntun di Jalan Tjilik Riwut: Truk CPO Nyungsep ke Parit, Polisi Siaga Amankan Muatan
Tak Bisa Tunjukkan Surat Sakti
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari "nyanyian" masyarakat yang curiga dengan adanya pergerakan pupuk subsidi dari Desa Lempuyang yang diduga akan dilarikan keluar wilayah secara ilegal.
"Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. Benar saja, saat mobil digeledah, ada 50 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea. Total beratnya mencapai 2,5 ton," tegas AKP Edy Wiyoko kepada wartawan, Sabtu (23/5).
Baca Juga: Wengga Metropolitan Sampit Tak Aman! Motor Pelajar Hilang di Samping Rumah, Warga Mulai Resah
Saat petugas menanyakan "surat sakti" berupa dokumen resmi atau Delivery Order (DO) dari pemerintah, sang pemilik berinisial AR bersama sopirnya MH langsung bungkam seribu bahasa. Mereka tidak bisa menunjukkan satu lembar pun dokumen sah atas muatan tersebut.
Rencana Jahat Terendus
Berdasarkan hasil interogasi sementara, barang haram bagi pelaku hukum tersebut didapat dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang. Rencananya, ribuan kilogram pupuk itu akan diseberangkan menuju Kecamatan Pulau Hanaut melalui Pelabuhan Pelingkau.
Baca Juga: DPRD Kotim Warning Praktik Titipan dan Pungli di SPMB 2026
"Diduga kuat pupuk ini disalurkan tidak sesuai peruntukan atau akan dijual secara ilegal demi meraup untung pribadi," tambahnya.
Kini, AR dan MH beserta barang bukti pikap dan 2,5 ton pupuk terpaksa menginap di balik jeruji besi Polsek Jaya Karya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun memberi peringatan keras kepada siapa saja yang berani bermain-main dengan pupuk subsidi.
"Jangan coba-coba menyelewengkan pupuk subsidi. Itu hak petani! Siapa yang berani melanggar, akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku," pungkas Edy dengan nada tegas. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor