Namun, pengembalian itu tidak dilakukan begitu saja. Para pemilik diwajibkan membongkar tangki modifikasi dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar pabrikan sebelum bisa dibawa pulang.
Kasatlantas Polres Kotawaringin Timur AKP Hariyanto mengatakan, seluruh kendaraan tersebut telah dikembalikan sejak Kamis (21/5) setelah pemilik memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan pihak kepolisian.
“Seluruh mobil sudah dikembalikan sejak Kamis (21/5) lalu,” ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, sebelum kendaraan diserahkan kembali, pemilik wajib melepas tangki modifikasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan dokumen lainnya juga harus diaktifkan kembali.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penertiban agar praktik pelangsiran BBM ilegal tidak kembali terjadi di wilayah Kotim.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama serta menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM yang melanggar aturan. (sir/sla)
Editor : Slamet Harmoko