MATARAM, radarsampit.jawapos.com – Dugaan aliran dana dari bisnis haram 17 kilogram sabu mulai menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mendalami dugaan setoran uang miliaran rupiah dari jaringan narkotika yang disebut mengalir secara terstruktur.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena hingga kini belum ada alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka,” ujarnya di Mataram, Jumat.
Roman menjelaskan, informasi mengenai peredaran 17 kilogram sabu itu muncul sebelum penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam kasus narkotika dengan barang bukti setengah kilogram sabu milik tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Karena itu, menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat dugaan adanya aliran dana dari bisnis narkotika tersebut.
“Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti itu,” katanya.
Dugaan adanya aliran uang dari peredaran sabu 17 kilogram pertama kali diungkap jaksa peneliti Kejati NTB, Budi Muklish, pada 28 April 2026 lalu.
Saat itu, jaksa menyebut terdapat sembilan berkas perkara terkait jaringan narkotika Koko Erwin yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jaksa menilai penyidik sebelumnya hanya menerapkan pasal kepemilikan narkotika sehingga belum bisa dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu hanya soal kepemilikan dan menguasai, tidak bisa di-TPPU-kan,” kata Budi Muklish.
Karena itu, jaksa meminta penyidik menambahkan pasal terkait peredaran narkotika agar perkara dapat dikembangkan ke dugaan pencucian uang.
Menurut jaksa, indikasi TPPU dalam kasus tersebut sudah terlihat dari adanya aliran dana hasil bisnis narkotika yang diduga masuk ke sejumlah pihak, termasuk dari kalangan aparat.
“Bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu ada setoran Rp150 juta ke atas,” ungkapnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda NTB dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. (ant)
Editor : Slamet Harmoko