NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Adi Purnowo. Sidang yang digelar Kamis (21/5/2026) itu mengungkap dugaan bisnis sabu yang dijalankan terdakwa dari balik rumahnya di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menghadirkan saksi kunci dari pihak kepolisian, Vixky Guntara, yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa.
“Hari ini kami menghadirkan saksi Vixky Guntara untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa,” ujar JPU Jovanka Aini Azhar di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman terdakwa di Jalan Sangkumangan RT 002, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Saat petugas datang membawa surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, terdakwa disebut sempat mengambil sendiri sebuah tas hitam merek Drcosta dari dalam lemari dan menyerahkannya kepada polisi.
“Di dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip kecil dan sembilan paket sabu yang sudah dikemas dalam potongan pipet siap edar,” ungkap Vixky di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan, Adi Purnowo diketahui mulai menjalankan bisnis narkotika sejak akhir Desember 2025. Ia disebut memesan sabu dari seseorang bernama Rancab yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa memesan sebanyak 3 gram sabu dengan harga Rp1,4 juta per gram atau total Rp4,2 juta. Dari jumlah itu, terdakwa baru membayar uang muka Rp2 juta, sedangkan sisanya dijanjikan dibayar setelah barang habis terjual.
Setelah barang diterima pada 5 Januari 2026, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan dikemas menggunakan potongan sedotan teh kotak untuk diedarkan kepada pembeli.
Dalam persidangan juga terungkap, setiap paket dijual seharga Rp200 ribu. Terdakwa disebut telah menjual delapan paket sabu kepada sejumlah pembeli, yakni Arif, Apri, Rafik, dan Ato yang kini juga berstatus DPO. Dari penjualan itu, terdakwa diduga meraup keuntungan sekitar Rp1,6 juta.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1,46 gram sabu, uang tunai Rp800 ribu, perlengkapan pengemasan, sejumlah wadah, dan satu unit iPhone 11.
Hasil uji laboratorium BBPOM Palangka Raya menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal subsidair terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Terdakwa terancam pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan terdakwa. (mex/fm)
Editor : Slamet Harmoko