SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Klara Susanti dalam kasus penusukan terhadap pasangannya, Viktor Nanggur, yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga koma selama 15 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Galang Nugrahaning dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana “melukai berat orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Jaksa juga meminta masa penahanan dikurangkan dari pidana dan terdakwa tetap ditahan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di mess pekerja Blok G14 No. H14 PT Agrinas Pama Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan dakwaan, insiden bermula saat korban baru pulang bekerja dan diminta terdakwa untuk meminjamkan telepon genggam dengan alasan melihat produk belanja daring. Permintaan tersebut sempat ditolak, namun terdakwa kemudian mengambil ponsel korban dan membuka aplikasi Messenger Facebook hingga menemukan percakapan korban dengan perempuan lain yang memicu pertengkaran.
Sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa yang diliputi emosi dan rasa cemburu mengambil pisau dapur bergagang plastik warna hijau dari dapur, lalu kembali menghampiri korban dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher kanan korban.
Setelah kejadian, terdakwa sempat menahan pendarahan menggunakan jaket dan membawa korban ke klinik kesehatan perusahaan sebelum akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit karena kondisinya kritis.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada leher kanan sepanjang sekitar 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter akibat benda tajam. Luka tersebut menimbulkan kondisi serius hingga korban tidak dapat bekerja sebagai petani atau pekebun, mengalami koma selama 15 hari, serta tidak dapat beraktivitas sekitar 50 hari setelah kejadian. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno