Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Rado. • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:45 WIB
ilustrasi-tersangka pengedar narkoba jenis sabu
ilustrasi-tersangka pengedar narkoba jenis sabu

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tersangka Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf ditangkap saat menunggu pembeli dengan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, dalam dakwaannya mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.

Baca Juga: Pasar Seni Kiai Gede Diproyeksikan Jadi Pusat Oleh-Oleh dan Destinasi Wisata Baru di Pangkalan Bun

Saat itu, terdakwa diduga hendak melakukan transaksi empat paket sabu dengan berat sekitar 20 gram senilai Rp18 juta kepada seorang perempuan bernama Diana. Sebelum transaksi, komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Barang haram tersebut diketahui dibungkus menggunakan tisu, dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Marlboro, lalu disembunyikan di celana dalam sebelum dibawa ke lokasi transaksi.

Namun, saat tersangka menunggu pembeli di depan sebuah minimarket, petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sabu yang siap diedarkan.

Baca Juga: Kotim Darurat Rokok Ilegal, Bea Cukai Turun Tangan

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan D.I. Panjaitan, Sampit. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan, timbangan digital, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 21,59 gram sabu yang telah diuji dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sebelumnya membeli sekitar 50 gram sabu dari seorang DPO seharga Rp42 juta melalui sistem ranjau. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

Baca Juga: Pikap Terbakar! Api Mengamuk, Rumah Warga Ikut jadi Korban

Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta. Ia juga berencana menjual 10 paket sabu dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara dua paket lainnya diduga untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #tuntutan #sabu #narkoba #penangkapan