Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Demi Uang Haram, Buruh Harian Nyambi Jual Sabu

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB
BURUH SABU: Iwan Okraharisyah, buruh nyambi jadi pengedar sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
BURUH SABU: Iwan Okraharisyah, buruh nyambi jadi pengedar sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh ke jeruji besi juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Iwan Okraharisyah.

Pria yang sehari-harinya membanting tulang sebagai buruh harian lepas ini harus mengubur mimpinya menikmati uang haram, setelah tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menyergapnya di kawasan Jalan Panenga, Senin (18/5) sore.

Iwan tak berkutik saat polisi mengepungnya di Kelurahan Kereng Bangkirai. Alih-alih mendapatkan "rezeki nomplok" dari bisnis sabu, ia justru dipaksa mencicipi dinginnya borgol petugas.

Baca Juga: Curi Berondolan Sawit Perusahaan, Dani Diseret ke Meja Hijau

Gerebek Kantong dan Barak

Aksi penangkapan berlangsung dramatis di hadapan warga setempat. Awalnya, polisi yang sudah lama mengintai gerak-gerik pelaku melakukan penggeledahan badan. Hasilnya? Satu paket kristal mematikan jenis sabu ditemukan tersembunyi rapi di saku depan celananya.

Namun, petugas tak percaya begitu saja. Hasil interogasi di lapangan membawa polisi menuju barak (kontrakan) milik tersangka yang tak jauh dari lokasi. Di sana, petugas kembali berpesta barang bukti. Tiga paket sabu tambahan ditemukan, menambah total berat kotor menjadi 3,07 gram.

"Kami tidak hanya menemukan sabu. Ada timbangan digital, bong, pipet kaca, hingga plastik klip. Ini indikasi kuat bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, tapi pemain (pengedar)," tegas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Bisnis Sabu Terbongkar, Kardi Masuk Penjara

Alasan Klasik: Perut Lapar

Di hadapan penyidik, Iwan hanya bisa tertunduk lesu. Ia berdalih impitan ekonomi sebagai buruh harian membuatnya nekat terjun ke lembah hitam. Uang tunai senilai Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan hari itu pun turut disita, bersama satu unit motor tanpa pelat nomor yang kerap digunakannya untuk bertransaksi.

"Barangnya dari luar kota. Saya cuma cari tambahan," aku tersangka dengan nada pelan.

Baca Juga: Maraknya Sengketa Lahan di Areal PBS Sawit di Kotim Jadi Perhatian DPRD Kalteng

Ancaman Lubang Jarum

Kini, Iwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi tidak main-main dalam memberikan pasal. Ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilapisi dengan aturan baru dalam KUHP 2023.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti di depan mata. Polisi pun masih terus memburu sosok "big boss" atau pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada Iwan.

"Jangan sekali-kali menyentuh narkoba dengan alasan apa pun. Kami akan babat habis sampai ke akar-akarnya!" pungkas Yonika dengan nada peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berkeliaran. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#buruh harian #menyambi #sabu #narkoba #pengedar