Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bisnis Sabu Terbongkar, Kardi Masuk Penjara

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:10 WIB
DIBEKUK : Kardi alias Abang ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DIBEKUK : Kardi alias Abang ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria bernama Kardi alias Abang akhirnya dibekuk polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Warga Jalan Datah Rami tersebut ditangkap di kediamannya pada Senin (18/5/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat kotor 5,72 gram. Selain itu turut disita uang tunai Rp100 ribu serta satu unit sepeda motor bernomor polisi DA 3275.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Maraknya Sengketa Lahan di Areal PBS Sawit di Kotim Jadi Perhatian DPRD Kalteng

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ungkap Yonika, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali menjalankan transaksi narkotika di wilayah Palangka Raya.

Baca Juga: Penipuan Digital Dominasi Kasus ITE di Kalteng

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Kardi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Kotim Diimbau Waspada Ancaman Kriminalitas

Kasatresnarkoba turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan generasi muda,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #bandar #sabu #narkoba #pengedar