Radarsampit.jawapos.com – Belum reda kasus dugaan kiai cabul yang sempat menghebohkan publik, kini warga Pati kembali digegerkan dengan kasus serupa. Seorang dukun berinisial Ag (42), warga Kecamatan Sukolilo, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual agar cepat hamil.
Pelaku diringkus jajaran Polresta Pati di wilayah Jepara setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor karena merasa ditipu dan mengalami pelecehan seksual.
“Tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Kasus tersebut menimpa seorang perempuan berinisial S (30) yang telah lama mendambakan keturunan. Ironisnya, aksi pelaku disebut dilakukan secara terencana dan turut melibatkan istrinya sendiri.
Menurut polisi, awalnya korban curhat kepada istri pelaku terkait masalah kesuburan. Namun bukannya diarahkan ke tenaga medis, korban justru diminta menjalani pengobatan alternatif kepada Ag.
Pelaku kemudian diduga memanipulasi korban dengan mengaku mendapat “wangsit gaib”. Korban diyakinkan bahwa dirinya hanya bisa hamil jika menjalani ritual hubungan intim bertiga bersama pelaku dan istrinya.
Praktik menyimpang itu disebut berlangsung berulang kali di rumah tersangka selama periode Mei hingga Agustus 2025.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam aksi tersebut dengan alasan sebagai bagian dari ritual spiritual agar kehamilan cepat terjadi.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Desember 2025 ketika korban diketahui tengah hamil empat bulan. Kecurigaan muncul setelah pelaku mengaku kepada suami korban bahwa janin yang dikandung memiliki kemiripan dengannya.
Ucapan itu membuat suami korban curiga hingga akhirnya korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal dan mengutamakan penanganan medis resmi untuk masalah kesehatan, termasuk program kehamilan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko