SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru ini.
Sidang menghadirkan dua narapidana yang kembali jadi terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam lapas. Keduanya didakwa bersekongkol memasukkan sabu dengan memanfaatkan area toilet luar lapas ,hingga menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, mengungkapkan, pola penyelundupan itu dilakukan secara terencana oleh terdakwa Bima Sukma Putra dan Deny Arifianto.
Dibeberkan jaksa dalam persidangan, awalnya terdakwa Deny meminta terdakwa Bima untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di toilet bagian luar lapas, untuk kemudian dibawa masuk ke dalam.
Deny yang berada di dalam lapas memanfaatkan Bima yang berstatus tamping luar atau tahanan pendamping, yang diberi tugas membersihkan area luar lapas. Bima dijanjikan imbalan Rp500 ribu dan diajak menggunakan sabu bersama, apabila berhasil membawa barang terlarang tersebut masuk.
Demi melancarkan aksinya, Deny memesan satu paket sabu kepada seseorang bernama Igo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Barang itu kemudian diarahkan untuk diletakkan di toilet luar lapas, tepatnya di dalam kotak kloset duduk.
Baca Juga: Lapas Palangka Raya Perang Lawan HP Ilegal dan Narkoba
“Setelah barang berada di lokasi, Bima mengambil sebuah kotak rokok yang berisi sabu, lalu menyimpannya di celana dalam agar tidak diketahui petugas,” lanjut Dicky.
Namun upaya penyelundupan itu gagal setelah petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan saat Bima hendak masuk kembali ke dalam lapas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna.
“Petugas kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa Bima mengakui sabu itu milik terdakwa Deny,” beber jaksa, Dicky.
Selain mengamankan kedua terdakwa, petugas juga menemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dari dalam lapas.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu itu memiliki berat bersih 2,06 gram. Hal di diperkuat dengan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Kedua terdakwa itu pun akan kembali mengikuti sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Sampit, sampai mendapatkan vonis hakim atas pelanggaran hukum yang dibuatnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama