Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mes Karyawan Pabrik Digerebek, Polres Gunung Mas Dapat Barang Ini...

Arham Said • Jumat, 15 Mei 2026 | 20:10 WIB
NARKOBA : Pelaku SH (31) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Jumat (15/5/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku SH (31) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Jumat (15/5/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria inisial SH (31) ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing, karena diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di sebuah mes karyawan pabrik di PT. Tantahan Panduhup Asi, tepatnya di Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, pada Kamis (14/5/2026) pukul 15.00 WIB.

Lokasi penangkapannya itu diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Tewah Membara! 10 Ruko dan 1 Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

"Dari penangkapan ini, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh. Kasatres Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, Jumat (15/5/2026).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang mes.

"Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dompet di atas meja ruang tamu mes, yang isinya ternyata sabu," terangnya.

Baca Juga: Garong Sawit di Lamandau Dituntut 18 Bulan Penjara

Selain sabu, kata dia, juga diamankan barang bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran sabu, seperti satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit gawai yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dan transaksi.

"Penangkapan itu merupakan upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Gumas," tegasnya.

Baca Juga: Harga Eceran Pertamax Dipatok Demi Stabilitas Pasar

Atas perbuatannya, pelaku SH kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya yakni maksimal hingga 15 tahun penjara," tegasnya. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#oengedar #karyawan pabrik #sabu #narkoba #penangkapan