SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Proses penyidikan kasus pertanggungjawaban dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai lamban oleh aktivis lokal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dinilai sudah layak menetapkan tersangka, lantaran perkara tersebut telah bergulir cukup lama sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotim, Burhan Nurohman menilai, lambannya perkembangan kasus itu, berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Menurut Burhan, dengan banyaknya pihak yang sudah diperiksa, penyidik seharusnya telah mengantongi gambaran pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kalau melihat prosesnya yang sudah cukup panjang, ratusan saksi juga sudah diperiksa, mestinya penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab,” ujarnya Selasa (12/5).
Sebagai pihak yang turut mengamati kasus ini, dirinya pun turut menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Mengingat nilai hibah yang diselidiki mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jangan sampai publik menilai kasus ini hanya ramai diawal kemudian mengendap. Karena ini menyangkut uang negara dan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Burhan.
Ia menilai, kasus hibah keagamaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi semata. Sebab perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Kotim sejak Oktober 2025 lalu.
“Kalau sudah penyidikan berarti ada dugaan peristiwa pidana. Tinggal bagaimana penyidik membuktikan siapa pihak yang paling bertanggungjawab,” tegasnya.
Baca Juga: Kejati Kalteng Monitor Penyidikan Dana Hibah Keagamaan di Kotim
Diketahui, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan dana hibah keagamaan di lingkungan Setda Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana hibah tersebut sebelumnya disalurkan kepada rumah ibadah, pondok pesantren hingga organisasi keagamaan berbadan hukum secara proporsional lintas agama.
Dalam proses penyidikan, ratusan penerima hibah dari total 251 penerima diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kotim.
Perkara tersebut awalnya bermula dari penyelidikan anggaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Kotim. Namun dalam perkembangannya, penyidik justru menemukan dugaan pola penyaluran hibah lain yang dinilai serupa dan diduga dilakukan serampangan.
Burhan pun mendorong agar Kejari Kotim tetap transparan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.
“Ini kasus besar dan menyangkut dana keagamaan. Maka penanganannya juga harus serius, terbuka dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tandasnya.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama