PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah di wilayah Kota Palangka Raya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Seorang pelaku berinisial AS (26) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan aparat kepolisian.
Saat ini, AS ditahan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35) di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, pada 1 Mei 2026 lalu.
“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu,”ungkapnya, Senin (11/5).
Baca Juga: Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Diduga Terorganisir
Dijelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri antara lain perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, serta perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.
Eka menambahkan,tak hanya itu, tersangka turut menggondol berbagai barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga seperti satu unit handycam, satu unit kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga buah kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isinya, remote AC, hingga sejumlah surat berharga.
“Barang lainnya yang turut dicuri yakni dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, dan dua buku tabungan.Kita dalami terus untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama