SAMPIT – Seorang perempuan berinisial KM (34) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perempuan tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Kilometer 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Jumat (8/5).
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar Edy, Sabtu (10/5).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus klip diduga sabu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 15,35 gram. Pelaku juga mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, KM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. (sir/sla)
Editor : Slamet Harmoko