Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Geledah Rumah Bandar Arisan Bodong, Polisi Sita Kitchen Set dan Iphone

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:29 WIB
Penggeledahan di rumah tersangka arisan bodong, polisi sita kitchen set dan iphone
Penggeledahan di rumah tersangka arisan bodong, polisi sita kitchen set dan iphone
 
NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong berinisial Ir (29), Sabtu (9/5). 
 
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
 
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim, Ipda Yoga tersebut, polisi menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya satu unit kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan sebuah handphone iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta.
 
Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pengakuan tersangka yang juga sempat dipamerkan melalui media sosial.
 
“Sesuai dengan pengakuan dan postingan tersangka di medsosnya, hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan kitchen set senilai Rp50 juta dan HP iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta yang diduga merupakan hasil dari kejahatan,” bebernya.
 
Polisi menduga barang-barang mewah tersebut sengaja dibeli tersangka untuk kebutuhan flexing atau pamer gaya hidup mewah demi meningkatkan kepercayaan para korban.
 
Dengan tampilan hidup yang dianggap sukses, korban diyakinkan bahwa arisan yang dikelola tersangka benar-benar memberikan keuntungan besar.
 
Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan tetangga sekitar rumah, suami tersangka, serta penasihat hukum tersangka. Polisi bahkan mencabut kitchen set berukuran cukup besar yang telah terpasang di rumah tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti.
 
“Kitchen set-nya kita cabut, handphone-nya juga kita bawa dan diamankan ke Polres. Selanjutnya akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai barang bukti. Kita juga masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan, setelah lengkap akan segera kita serahkan ke kejaksaan,” tegas AKP Jhon Digul Manra.
 
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, mengatakan pihaknya hanya mendampingi proses penggeledahan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
 
“Kami hanya mendampingi, karena merupakan kewenangan penyidik untuk menggeledah dan menyita barang yang diduga hasil kejahatan atau tindak pidana. Terkait salah dan benar, biar pengadilan yang memutuskan. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
 
Fajrul juga membantah isu yang sempat beredar di kalangan korban bahwa tersangka telah bebas.
 
Ia menegaskan hingga saat ini Ir masih ditahan di Polres Lamandau dan belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan maupun tahanan rumah atau tahanan kota. 
 
Kasus arisan bodong ini sendiri mencuat setelah belasan korban melapor ke Polres Lamandau pada 10 Maret 2026 lalu. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Ir sebagai tersangka pada 14 April 2026.
 
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli arisan fiktif. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan dalih ada peserta arisan lain yang ingin mencairkan dana lebih cepat karena membutuhkan uang.
 
“Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapat Rp20 juta saat jatuh tempo. Untuk membayarnya, tersangka mencari korban lain, lalu uangnya diberikan kepada korban sebelumnya.
 
Korban yang berhasil cair disuruh membuat testimoni untuk menarik korban baru,” jelas AKP Jhon Digul Manra.
 
Skema tersebut terus berjalan dengan pola “gali lubang tutup lubang” hingga akhirnya kolaps karena jumlah korban semakin banyak dan tersangka tidak mampu lagi membayar keuntungan yang dijanjikan.
 
Polisi menyebut arisan tersebut sepenuhnya fiktif dan merupakan karangan tersangka sendiri.
 
Berdasarkan data kepolisian, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban terdata sebanyak 46 orang.
 
Dari jumlah tersebut, 17 orang telah resmi melapor untuk melanjutkan proses hukum. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang.
 
Aksi ini diketahui berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat mengelola uang miliaran rupiah, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang habis diputar untuk menutupi pembayaran kepada korban sebelumnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara.
 
Polres Lamandau pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan dengan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
 
“Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” pesannya. (mex)
 
Editor : Slamet Harmoko
#nang bulik #bandar arisan bodong #iphone 17 promax #lamandau #arisan bodong