NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria bertato bernama Adi Purnowo anak dari Morsek menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menjual dan mengedarkan sabu.
Baca Juga: Alasan Uang Bulanan dari Suami Tak Mencukupi, IRT di Kecamatan Telawang Pilih Jualan Sabu
Kasus itu bermula saat terdakwa memesan sabu sebanyak tiga gram kepada seorang pria bernama Rancab yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian diantar ke rumah terdakwa di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Sabu lalu dipaket kecil menggunakan potongan sedotan dan dijual seharga Rp200 ribu per paket. Dari bisnis haram itu, terdakwa disebut sempat meraup uang hingga Rp1,6 juta.
Baca Juga: Jejak Terakhir Hilangnya Bendahara KUD Terendus Polisi. Adi Kuroso Sempat Beli Motor Sebelum Raib
Kasus terungkap pada 17 Januari 2026 saat polisi menggerebek rumah terdakwa. Dari lokasi, petugas menemukan sabu seberat 1,46 gram, uang tunai Rp800 ribu, alat kemasan, serta telepon genggam.
Hasil uji laboratorium BBPOM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor