Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

Rado. • Jumat, 8 Mei 2026 | 20:58 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Qemal Chandra menuntut terdakwa Rahmad Ramdhoni dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara penganiayaan berat yang terjadi di Panti Asuhan Annida Qolbu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Longbed Pengangkut Alat Berat Sangkut Kabel, Tiang Telekomunikasi di Kumai Nyaris Roboh

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Ramdhoni bin Muhamad Yusni Yusuf (alm) dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Rabu (7/5/2026).

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Panti Asuhan Annida Qolbu, Jalan Jaya Wijaya 4, Baamang Tengah, Sampit.

Baca Juga: Penataan Kawasan Stadion Gagah Lurus Kuala Pembuang, Satpol PP Seruyan Angkut Rombong Terbengkalai

Korban, Sri Rohani, saat itu baru pulang berbelanja kebutuhan panti. Sebelumnya, korban mendapat informasi dari seorang ustaz bernama Zaki terkait dugaan pencurian beras yang dilakukan terdakwa sehari sebelumnya.

Saat melihat terdakwa duduk di aula panti, korban sempat menyindir dengan mengatakan “di sini ada maling”. Ucapan tersebut langsung dibalas terdakwa dengan nada emosi hingga terjadi adu mulut.

Baca Juga: Gumas Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Gelar Kasus

Terdakwa kemudian disebut pergi ke belakang rumah betang sebelum kembali menghampiri korban sambil membawa parang di tangan kanan. Tak lama kemudian, terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban menangis dan berteriak kesakitan hingga mengundang perhatian penghuni panti lainnya. Terdakwa juga sempat mengancam korban dengan kalimat, “Saya bunuh kamu, siapa yang nolongin kamu.”

Baca Juga: Sukses Tekan Inflasi, Gumas Diguyur Penghargaan dari Kemendagri

Sejumlah penghuni panti yang datang ke lokasi berusaha menolong korban, sementara terdakwa melarikan diri melalui pagar belakang panti.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada wajah kanan. Berdasarkan hasil CT-Scan dan Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit Nomor 129/TU-11/815/DM/2025 tanggal 13 November 2025, korban mengalami pendarahan pada wajah kanan serta patah tulang tengkorak wajah kanan sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga: 13,37 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Palangka Raya Gunakan Blender dan Cairan Toilet

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati terdakwa setelah disebut sebagai pencuri oleh korban.

Terdakwa akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangam #annida qalbu #penganiayaan berat #tuntutan jaksa #panti asuhan