NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Keluar masuk penjara tampaknya belum membuat Dekas jera. Pria tersebut kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Mess Karyawan PT Pilar, Desa Bakonsu.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dipimpin Herjuna Praba Wisesa dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Penghuni Kontrakan Kena Batunya, Polisi Temukan Sabu 7,76 Gram
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma'sum, mengungkapkan aksi brutal itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.50 WIB.
Saat itu, terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban, Nega Fajar Saputra. Keributan dipicu ketika terdakwa memaksa membawa anak korban yang sedang tertidur keluar rumah di tengah hujan deras.
Baca Juga: Red Bull Temukan Formula Baru, Verstappen Makin Optimistis
Teguran korban justru membuat terdakwa naik pitam. Ia disebut merusak ponselnya sendiri sebelum menghajar korban secara membabi buta.
“Malam ni kamu matiku, aku ni dah siap masuk penjara, inilah Dekas ni kalau kamu mau tau,” kata JPU menirukan ancaman terdakwa saat kejadian, Kamis (7/5/2026).
Tak hanya suami korban, istri korban, Iin Karina, yang berusaha melerai juga ikut menjadi sasaran amukan terdakwa. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka memar di bagian wajah, kepala hingga rusuk akibat pukulan dan tendangan benda tumpul.
Baca Juga: Bonek Mulai Gerah! Perovic Disentil Usai Kembali Mandul
Hasil visum dari RSUD Kabupaten Lamandau menguatkan adanya luka akibat kekerasan yang dialami korban.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa merupakan residivis kambuhan. Pada 2016, ia pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan bersama-sama. Kemudian pada 2022, ia kembali dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara ancaman kekerasan.
Majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor