Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bisnis Sabu 50 Gram Kandas, Tiga Warga di Sampit Dihukum Berat

Rado. • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:18 WIB
ilustrasi persidangan kasus narkoba
ilustrasi persidangan kasus narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Upaya bisnis haram sabu seberat hampir 50 gram berakhir di tangan hukum. Tiga terdakwa yang terlibat dalam transaksi narkotika ini kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam persidangan, JPU Oktafian Prastowo, Galang Nugharaning, dan Leo Fransiskus menuntut dua terdakwa, Fikri bin Misbah dan Dendy Lesmana bin Sadariyansyah, dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara terdakwa Rezky Media Putra bin Aril Abu Asan (alm) dituntut 9 tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Mantan Guru Besar UPR Ajukan Jaminan Rumah Senilai Rp3 Miliar

“Menyatakan para terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Kasus ini bermula pada 5 November 2025. Saat itu, terdakwa Rezky dihubungi seorang buronan (DPO) yang mencari pembeli sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Dendy, yang menyatakan sanggup mencarikan barang.

Baca Juga: Aksi Humanis Polisi, Edukasi Keselamatan di Bundaran II Kuala Pembuang

Selanjutnya, mereka menghubungi Fikri yang memiliki akses ke pemasok. Harga sabu disepakati Rp30 juta dari pemasok, lalu dinaikkan menjadi Rp36 juta kepada calon pembeli demi meraup keuntungan bersama.

Namun, rencana itu berujung petaka. Transaksi yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Desmon Ali, Baamang, ternyata merupakan operasi penyamaran polisi (undercover buy).

Saat barang diperlihatkan, petugas langsung menyergap dan menangkap ketiga terdakwa di lokasi.

Baca Juga: Warga Sebabi Desak Kasus Petrus Limbas segera Didamaikan

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 50,32 gram atau berat bersih 49,45 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #Hukuman Berat #tuntutan jaksa #narkoba