Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Seorang Pemuda di Palangka Raya Diciduk Bersama 1 Ons Lebih Sabu Siap Edar

Dodi Abdul Qadir • Senin, 4 Mei 2026 | 21:38 WIB
AA (35) saat diamankan dan diperiksa di Mapolresta Palangka Raya, Senin (4/5). (istimewa/Polresta Palangka Raya)
AA (35) saat diamankan dan diperiksa di Mapolresta Palangka Raya, Senin (4/5). (istimewa/Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali terungkap. Seorang pria atas nama Adi Ariyandi (35), tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu, dengan jumlah ratusan paket siap edar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika.

Dipaparkannya, penggerebakan terhadap pria yang kini sudah jadi tersangka itu, dilakukan Kamis (30/4)  sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Aparat awalnya menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas tersangka dalam peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Tanpa perlawanan, AA langsung diamankan. Penggeledahan itu pun disaksikan Ketua RT setempat.

Baca Juga: Jejak Sindikat Sabu Sampit Terkuak, Terdakwa Diseret ke Pengadilan

Hasil penggerebekan ditemukan 481 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 195,89 gram, dan tersebar di dalam rumah, bahkan hingga area jemuran pakaian.

Polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas belanja, dompet kecil, hingga handphone. Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Yonika menyatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif memberikan informasi, terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.(daq/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#1 ons #digerebek #Siap Edar #Polresta Palangka Raya #peredaran narkotika