SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran narkotika dengan pola terstruktur terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa Yulistianto diduga membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Muhammad Tiara, mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang bernama Uji yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Balap Liar di Parenggean Dibubarkan, 27 Kendaraan Diamankan Polisi
Dalam persidangan, disebutkan terdakwa telah mengeluarkan modal sekitar Rp18 juta untuk beberapa kali transaksi. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil agar lebih mudah diedarkan dan menghasilkan keuntungan.
“Barang dibeli kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” ujar JPU.
Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan lima bungkus sabu yang telah dipecah menjadi 29 paket kecil siap edar. Paket tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp6,5 juta.
Baca Juga: Narkoba Terus Merajalela di Eks Golden Sampit, BNNK Kotim: Wacana Posko Masih Dikaji
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 25,96 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya sebatas kepemilikan, tetapi sudah masuk kategori peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor