KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial K atas dugaan peredaran narkotika di Jalan Letjen S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (30/4) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada pukul 12.30 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto mengatakan, penindakan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua orang saksi. Petugas juga menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang dipegang terduga pelaku. Selain itu, petugas mengamankan sebuah kotak rokok warna hitam yang sebelumnya dibuang ke tanah oleh K.
Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi dua bungkusan yang dililit lakban bening. Di dalamnya ditemukan paket yang diduga sabu yang dibungkus tisu dengan total berat 10,17 gram.
K mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum.
Iptu Dwi menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno