Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pinjam Baik-Baik, Digadai Diam-Diam: Modus Lama Penggelapan Sepeda Motor

Rado. • Kamis, 30 April 2026 | 20:58 WIB
ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor
ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Modus lama kembali terulang. Seorang pria bernama Sih Pang Ipur bin Sakiran harus berurusan dengan hukum setelah didakwa menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Perkara ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Anisa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Kasus bermula dari hubungan kepercayaan antara terdakwa dan korban, Rudy. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya karena terdakwa meminta izin untuk menggunakan kendaraan tersebut selama korban cuti.

Baca Juga: THM Sampit jadi Target, BNNK Kotim Siapkan Razia Besar-besaran

“Korban memberikan izin kepada terdakwa untuk meminjam sepeda motor miliknya selama cuti,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Peristiwa terjadi pada November 2025 di wilayah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Bukannya mengembalikan motor, terdakwa malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di Banjarmasin.

Baca Juga: Tebasan Parang Nyaris Renggut Nyawa: Polisi Sebut Pelaku Diduga Berhalusinasi

Dalam dakwaan disebutkan, aksi itu dilakukan pada 29 November 2025. Ironisnya, motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta itu digadaikan hanya seharga Rp1,2 juta.

Korban baru menyadari motornya tidak kembali setelah masa cutinya berakhir. Upaya menghubungi terdakwa pun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan.

Baca Juga: Dongeng jadi Panggung Adu Bakat, Peserta FLS3N Tampil Memukau di Aula Hapakat Jaya Palangka Raya

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal.

Kasus ini kembali menegaskan pola kejahatan lama yang kerap terjadi, yakni meminjam kendaraan secara baik-baik lalu menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik. Modus ini umumnya memanfaatkan kedekatan atau hubungan saling percaya.

Baca Juga: Langkah Suci Dimulai, 59 JCH Seruyan Terbang ke Mekkah

Akibat perbuatannya, terdakwa kini dijerat Pasar 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#digadaikan #sepeda motor #persidangan #penggelapan