SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Fransiskus Leonardo menuntut terdakwa Rusbandi alias Bandi dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kami,” ujar Fransiskus Leonardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masyarakat karena narkotika merupakan kejahatan serius.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang berdampak luas, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Sampit. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025, terdakwa diamankan setelah mengambil paket sabu dari jaringan pemasok di kawasan Jalan Diponegoro. Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 98,09 gram.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp65 juta untuk dijual kembali Rp75 juta dengan keuntungan Rp10 juta. “Atas dasar itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp1 miliar,” tambah Fransiskus.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno