Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Transaksi Haram Terendus Polisi, Dua Pria di Palangka Raya Kena Sikat Aparat

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 29 April 2026 | 21:24 WIB
NARKOBA : Dua pengedar sabu-sabu dibekuk polisi di kawasan Katimpun, Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (28/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Dua pengedar sabu-sabu dibekuk polisi di kawasan Katimpun, Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (28/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali digulung aparat Kepolisian.

Dua pria, Syamsudin Erwadi (49) dan Suprianto alias Ucok (46), kini resmi mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya usai diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (28/4/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 17,27 gram.

Baca Juga: Bikin Resah Tetangga, Warga Kena Tegur Polisi karena Memutar Musik Keras-keras

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut, di antaranya timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Cekcok Mulut Berujung Bogem, Kakek di Palangka Raya Dihajar di Pinggir Jalan

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang digunakan salah satu pelaku. Di tempat itu, petugas kembali menemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik para tersangka.

Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: IG Polres Seruyan Kena Hack, Warganet Heboh! Muncul Konten Kripto Misterius Tengah Malam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba,” tegas Yonika. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #sabu #narkoba #pengedar #penangkapan