Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Terdakwa Kasus Sabu Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 25 April 2026 | 14:34 WIB
Terdakwa I Budi Indrawan divonis 5 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Eno divonis 4 tahun penjara. (ria/radarsampit)
Terdakwa I Budi Indrawan divonis 5 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Eno divonis 4 tahun penjara. (ria/radarsampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu dalam sidang yang digelar Kamis (23/4). Terdakwa I Budi Indrawan divonis 5 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Eno divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan tanpa hak dan melawan hukum dalam menjual narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Budi Indrawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Terdakwa II Eno dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap kronologi perkara. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kasus bermula ketika Budi Indrawan membutuhkan uang untuk membayar utang. Ia kemudian memperoleh informasi peredaran narkotika dari seorang buronan berinisial Oteh yang memperkenalkannya kepada Alpian, yang juga berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Budi lalu menghubungi Alpian dan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1.100.000 di kawasan Pasir Panjang, Kumai, Pangkalan Bun. Barang tersebut dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.

Keesokan harinya, sabu itu dibagi menjadi sembilan paket kecil dengan variasi harga. Budi kemudian mengajak Eno untuk menjualnya, dan ajakan tersebut disetujui.

Sebelum diedarkan, keduanya sempat menggunakan sabu tersebut. Mereka kemudian berkeliling ke wilayah Kenawan untuk menawarkan paket sabu kepada calon pembeli.

Keduanya diamankan saat hendak mengantarkan pesanan di Pasar Induk Nanga Bulik.

Putusan ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Lamandau serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sabu sabu