Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tabrak Dua Orang sampai Tewas,Ariel Jadi Terdakwa

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 25 April 2026 | 10:30 WIB
Ariel, saat menjalani persidangan di PN Nanga Bulik. (Istimewa)
Ariel, saat menjalani persidangan di PN Nanga Bulik. (Istimewa)
 
NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, Ariel , mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4), Jaksa Penuntut Umum Anwar Salis Maksum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
 
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Dalam kejadian itu, dua korban yakni Alfonso Ecce dan Jimi Ardiansah meninggal dunia.
 
Jaksa memaparkan, kejadian bermula saat terdakwa bersama saksi Rangga Putra berangkat dari Sampit menuju Pontianak menggunakan mobil Daihatsu Granmax.
 
Awalnya kendaraan dikemudikan oleh Rangga, namun di tengah perjalanan terdakwa diminta menggantikan posisi sopir karena kondisi Rangga yang kurang sehat.
Perjalanan kemudian dilanjutkan oleh terdakwa hingga memasuki wilayah Kabupaten Lamandau. Sebelum kejadian, terdakwa sempat berhenti di sekitar Simpang Desa Kujan untuk membeli air minum dan roti. 
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kumai Dituntut 5,5 Tahun  
 
Sementara itu, korban Jimi Ardiansah sebelumnya berpamitan dari rumah temannya di Desa Penyombaan untuk membeli rokok. Ia kemudian berboncengan dengan Alfonso Ecce menggunakan sepeda motor Honda Revo.
 
"Saat melintas di lokasi kejadian, terdakwa yang mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam melihat sepeda motor korban masuk ke jalur kanan. Dalam jarak sekitar 10 meter, terdakwa berusaha menghindar dengan berpindah jalur dan melakukan pengereman, " Bebernya.
 
Namun upaya tersebut tidak berhasil, hingga terjadi tabrakan  antara mobil dan sepeda motor. Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
 
Seorang saksi mata yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi tempat kejadian setelah mendengar suara benturan. Ia melihat salah satu korban tergeletak di jalan dalam kondisi luka parah, sementara korban lainnya sudah tidak bernyawa.
 
Kedua korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan menggunakan mobil patroli dan ambulans. Namun, Jimi Ardiansah dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Alfonso Ecce meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
 
Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Delang, kedua korban mengalami luka serius akibat benturan keras, yang menyebabkan kematian. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.
 
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
 
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh kronologi serta unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.(mex) 
Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #persidangan #ariel #sampit