Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Penggelapan, Satu Tersangkanya Seorang Abdi Negara

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 16 April 2026 | 14:31 WIB



KRIMINAL : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kotim, Kamis (16/4) siang. FAHRY/RADAR SAMPIT
KRIMINAL : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kotim, Kamis (16/4) siang. FAHRY/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. Sebanyak empat tersangka kasus pencurian motor dan satu tersangka lainnya kasus penggelapan motor berhasil diamankan dalam beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari beberapa laporan Polisi (LP) di wilayah hukumnya.

"Dua LP dengan tiga tersangka pencurian motor di wilayah Polsek Ketapang, satu LP dengan dua tersangka di wilayah Polsek Jaya Karya, dan satu LP di Polsek Baamang terkait penggelapan kendaraan bermotor," ujar Resky saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kotim, Kamis (16/4) kemarin.

Kasus pertama terjadi di Jalan Ir H Juanda 20, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Kamis (9/4) lalu. Seorang pria berinisial N (47), yang diketahui merupakan oknum PNS di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, nekat mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio M3, warna kuning.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (11/4) di Jalan Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dua pelaku, DS (27) dan MAS (49), mencuri sepeda motor Yamaha Gear.

Setelah beraksi, keduanya menyembunyikan motor hasil curian di sebuah penginapan di Kota Sampit. Polisi kemudian berhasil menangkap keduanya saat berada di Jalan Antasari.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas kapolres.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya. Dua pelaku, HS (35) dan SAH (40), mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terparkir di halaman Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada Jumat (27/3).

Aksi tersebut dilakukan saat salat Jumat berlangsung. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang.

"Mereka melihat ada kesempatan karena kunci masih menempel. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, Polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baamang yang terjadi pada awal Maret lalu. Seorang pria berinisial U menggelapkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik rekannya.

Modusnya, pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengurus plasma. Namun, setelah dipinjam, pelaku tidak pernah mengembalikannya.

"Karena tidak kunjung kembali, korban melapor dan pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Mengingat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Kapolres meminta kepada masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor agar diminta berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Sebab, dari sejumlah kasus yang diungkap disebabkan adanya kesempatan yang diberikan para pelaku kejahatan.

"Ini yang perlu ingatkan lagi bahwa saat meninggalkan kendaraan, pastikan kunci kendaraan jangan menempel dan kendaraan yang terpakir dalam kendaan terkunci stang," tutupnya. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
#PNS curi motor #penggelapan #pns #curanmor