Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Karyawan Toko Ritel di Nanga Bulik Tilap Uang Perusahaan

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 15 April 2026 | 20:58 WIB
Aldho Nofrian Fernanda
Aldho Nofrian Fernanda

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Aldho Nofrian Fernanda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara penggelapan uang di tempatnya bekerja.

Perkara ini telah diputuskan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian yang digelar pada Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Aldho Nofrian Fernanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Cekcok Pasutri Berujung KDRT di Palangka Raya, Warga Panik lalu Lapor Polisi

”Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut hakim. 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pencurian dengan cara merusak dan membongkar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan 2 tahun penjara serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diperbolehkan, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Dalam persidangan, JPU mengungkap kronologi kejadian. “Perbuatan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 07.56 WIB, bertempat di Toko Megamaret Lamandau 3,” ujar Jovanka Aini Azhar.

Saat itu, terdakwa menjabat sebagai senior staff yang bertugas mengawasi pekerjaan serta menyetorkan uang pendapatan toko ke bank. Terdakwa diketahui mengambil seluruh uang pendapatan toko selama tiga hari, yakni Jumat sebesar Rp15.603.000, Sabtu Rp14.329.000, dan Minggu Rp17.616.000 dengan total Rp47.548.000.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah berpura-pura hendak menyetorkan uang ke bank. “Setelah keluar toko, terdakwa menyembunyikan uang tersebut di jok sepeda motor miliknya dan pergi dengan berpura-pura melakukan penyetoran,” beber JPU.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Buka 35 Ribu Lowongan Manajer Muda, Gaji Menarik Menanti

Kecurigaan muncul ketika hingga pukul 12.00 WIB uang setoran belum masuk ke rekening perusahaan. Pihak toko melakukan pengecekan CCTV dan menemukan bahwa terdakwa telah mengambil uang dari brankas. 

Sesuai SOP perusahaan, uang pendapatan akhir pekan seharusnya sudah disetorkan pada Senin pagi pukul 09.00 WIB ke rekening Bank BRI. Menyadari adanya kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Senin (10/11/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akibat perbuatannya, PT. Mega Retailindo Investama mengalami kerugian sebesar Rp47.548.000. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#lamandau #persia #penggelapan #putusan hakim #nanga bulik