SAMPIT, Radarsampit.jawapos – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa, Sri Ayem binti Budi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Devi Christina, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp900 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 180 hari.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Sampit Transaksi Lewat Aplikasi WhatsApp
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terdakwa di Jalan Poros Parenggean–Sangai, Desa Mekar Jaya.
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Berakhir Mediasi
Saat dilakukan penggerebekan pada 12 November 2025, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
“Dari penggeledahan ditemukan 22 paket sabu dengan berat bersih total 25,75 gram,” terungkap dalam persidangan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi Anggota, DWP Kotim Gelar Halal Bihalal
Fakta persidangan mengungkap, rumah terdakwa dijadikan tempat transaksi. Bahkan, pada hari yang sama sebelum ditangkap, terdakwa sempat menjual satu paket sabu seharga Rp200 ribu kepada pembeli.
Sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), kemudian dibagi menjadi puluhan paket kecil untuk dijual kembali.
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini menyasar berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga, dan bahkan menjadikan rumah sebagai tempat transaksi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor