Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengedar Sabu di Sampit Transaksi Lewat Aplikasi WhatsApp

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi persidangan/AI
ilustrasi persidangan/AI

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin canggih. Pelaku kini memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk bertransaksi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Fajar bin Aliansyah yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan.

Advertisement

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa komunikasi antara terdakwa dengan jaringan dilakukan secara digital.

“Berawal pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh Amat (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk mencarikan sabu sebanyak dua bungkus,” kutip jaksa dalam persidangan.

Advertisement

Setelah itu, terdakwa kembali menggunakan WhatsApp untuk menghubungi pemasok.
“Terdakwa kemudian menghubungi Riski (DPO) untuk memesan sabu sesuai permintaan tersebut,” lanjut jaksa.

Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Pemasok hanya mengirimkan titik lokasi penyimpanan barang.

“Sekitar 15 menit kemudian, pemasok mengirimkan foto dan lokasi tempat sabu diletakkan,” ungkap jaksa.

Sabu tersebut kemudian diambil terdakwa di bawah tiang listrik di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Metode ini dikenal sebagai sistem “tempel”, yang kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung.

Namun, aktivitas tersebut sudah terpantau aparat. Berbekal laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Nur Anisa dan Putri Fasyla

Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun

Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun

Laela Amalia, terdakwa kasus penggelapan 278 ton CPO milik PT. BSAP divonis satu tahun penjara oleh PN Sampit

Modus Ekstrem! 197 Gram Sabu Disembunyikan di Dubur demi Upah Rp20 Juta

Modus Ekstrem! 197 Gram Sabu Disembunyikan di Dubur demi Upah Rp20 Juta

Marwan bin Hendri didakwa membawa 197,06 gram sabu dari Medan menuju Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menyembunyikannya di dalam dubur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer