
SAMPIT, Radarsampit.jawapos – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin canggih. Pelaku kini memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk bertransaksi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Fajar bin Aliansyah yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa komunikasi antara terdakwa dengan jaringan dilakukan secara digital.
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Berakhir Mediasi
“Berawal pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh Amat (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk mencarikan sabu sebanyak dua bungkus,” kutip jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, terdakwa kembali menggunakan WhatsApp untuk menghubungi pemasok.
“Terdakwa kemudian menghubungi Riski (DPO) untuk memesan sabu sesuai permintaan tersebut,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Diduga Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu. Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Pemasok hanya mengirimkan titik lokasi penyimpanan barang.
“Sekitar 15 menit kemudian, pemasok mengirimkan foto dan lokasi tempat sabu diletakkan,” ungkap jaksa.
Sabu tersebut kemudian diambil terdakwa di bawah tiang listrik di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Metode ini dikenal sebagai sistem “tempel”, yang kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung.
Namun, aktivitas tersebut sudah terpantau aparat. Berbekal laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





