Pencuri Sawit di Lahan Plasma Dituntut Jaksa dengan Penjara 8 Bulan

Rado. • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 19:59 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Fransiskus Leonardo menuntut terdakwa Juang alias Abah Kasel dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Dua Pengedar Dibekuk Polres Kobar, 154 Gram Sabu Gagal Edar

“Terdakwa terbukti melakukan panen ilegal bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Kasus ini bermula pada 4 November 2025, saat terdakwa bersama dua rekannya, Peri dan Sendri, merencanakan pencurian buah sawit di lahan plasma milik Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan perusahaan di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.

Baca Juga: Perumdam Tirta Arut Raih Platinum Trophy Top BUMD Awards 2026, Sabet Bintang 5 untuk Kelima Kalinya

Mereka bahkan telah lebih dulu memastikan pembeli. Buah sawit hasil curian rencananya dijual kepada seorang penadah bernama Otong Jangkang dengan harga Rp2.000 per kilogram.

Pada malam hingga dini hari, para pelaku memanen sawit menggunakan egrek dan tojok. Total hasil panen mencapai 54 janjang dengan berat sekitar 910 kilogram.

Sekitar pukul 05.30 WIB, saat terdakwa bersama Otong mengangkut hasil panen menggunakan mobil pick up, keduanya dihentikan petugas keamanan perusahaan di pos jaga. Dari situlah aksi pencurian terbongkar.

Baca Juga: Jenazah Primatologis Dunia Prof Biruté Galdikas Tiba di Pangkalan Bun, Rencananya Dimakamkan di Pasir Panjang

Dari hasil penjualan yang direncanakan, terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3,02 juta yang akan dibagi bersama para pelaku lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, pihak Koperasi Antang Dahiyang dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3,25 juta, berdasarkan harga resmi TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan.

Baca Juga: Tunjukkan Kesiapan Layanan, PLN UID Kalselteng Gelar Peralatan Siaga Kelistrikan Bersama Insan Media

Jaksa menegaskan, tindakan terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak yang berhak dan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa penahanan, dan tetap ditahan,” tegas jaksa.

Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
persidangan tuntutan jaksa pengadilan negeri pencuri sawit Plasma Sawit