NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang berperan sebagai kurir sabu, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim setelah sebelumnya perkara ini memasuki tahap pembuktian.
Jaksa Jovanka dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis (26/2/2026) lalu, jaksa telah memaparkan kronologi perkara yang melibatkan dua terdakwa, yakni Budi Indrawan sebagai terdakwa I dan Eno sebagai terdakwa II.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama, tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Indra Sari
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa I, Budi Indrawan membutuhkan uang untuk membayar utang. Ia kemudian mendapatkan informasi terkait bisnis narkotika dari seseorang inisial Oteh (DPO) yang juga memberikan kontak Alpian (DPO).
Selanjutnya, Budi menghubungi Alpian dan melakukan transaksi pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 di kawasan Pasir Panjang, Kumai, Pangkalan Bun. Setelah itu, sabu dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Kotawaringin Barat Melayat ke Rumah Duka Hj Yustina
Keesokan harinya, Budi membagi sabu tersebut menjadi sembilan paket dengan variasi harga, lalu mengajak Terdakwa II, Eno, untuk membantu menjualnya. Ajakan tersebut disetujui, dan keduanya sempat menggunakan sabu sebelum mulai mencari pembeli.
“Keduanya kemudian pergi ke wilayah Kenawan dan menawarkan paket sabu tersebut. Mereka akhirnya diamankan saat hendak mengantarkan pesanan di Pasar Induk Nanga Bulik,” ungkap JPU dalam persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, terdakwa kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 6 tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor