Lahan Plasma Warga Dikuasai Agrinas, DAD Kotim Turun Tangan

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 10:58 WIB
Tim DAD Kotim melakukan cek lahan warga yang masuk dalam PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk pencocokan dokumen kepemilikan warga. (DAD Kotim)
Tim DAD Kotim melakukan cek lahan warga yang masuk dalam PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk pencocokan dokumen kepemilikan warga. (DAD Kotim)

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menangani persoalan lahan milik warga seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang berada di dalam area kelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait klaim tanah ulayat yang kini terdampak penertiban kawasan hutan (PKH) sekaligus dikelola pihak perusahaan.

“Persoalan ini sudah kami tangani. Dalam waktu dekat kami akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mencari solusi,” ujar Gahara (9/4/2026)

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dihimpun, lahan tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas sebagai milik masyarakat. Bahkan sebelumnya, lahan itu diakui oleh PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sebagai lahan milik warga yang diserahkan untuk dikelola dalam pola kemitraan.

“Secara dokumen dan legalitas, lahan itu memang benar milik masyarakat. Pihak WYKI juga mengakui menerima pengelolaan dari pemilik,” tegasnya.

Menurut Gahara, persoalan muncul setelah lahan yang sebelumnya dikelola dalam skema plasma dan inti ikut terdampak penertiban kawasan hutan, sehingga terjadi tumpang tindih penguasaan lahan.

DAD Kotim, lanjutnya, akan berperan sebagai mediator guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus mendorong penyelesaian tanpa konflik di lapangan.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Patai, Alianur, menyebut lahan seluas 164 hektare tersebut dimiliki masyarakat dengan kepemilikan rata-rata sekitar 4 hektare per orang.

 Warga juga mengantongi dokumen legalitas, termasuk surat penyerahan lahan kepada perusahaan sejak 2005 serta dokumen pendukung lainnya.

Ia menegaskan, warga berencana mengambil kembali dan mengelola lahan tersebut. Bahkan, masyarakat siap menjalankan skema kerja sama operasional (KSO) dengan kontribusi 20 persen untuk negara.

“Nah lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujarnya.

Warga berharap melalui fasilitasi DAD Kotim, status lahan dapat diperjelas dan hak atas tanah ulayat mereka bisa dikembalikan serta mendapat perlindungan hukum dari pihak terkait.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
Agrinas Palma Nusantara sampit DAD Kotim kalteng Plasma Sawit