SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap satu terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Diponegoro, Kota Besi.
Pelaku inisial SF (55), ditangkap karena terbukti menyimpan 4 paket sabu siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SF kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Hendri Nekat Gantung Diri
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di dalam barak di lokasi penangkapan," kata Edy, Selasa (7/4/2026).
Pelaku yang saat itu tak berkutik kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok warna ungu yang berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,97 gram.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Atas temuan itu, menguatkan jika SF terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kota Besi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kini telah terancam 6 tahun kurungan penjara," tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor