Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Melanggar Perda Jual Minuman Keras, Bos THM Disanksi Denda Rp 10 Juta

Koko Sulistyo • Jumat, 3 April 2026 | 20:30 WIB
PERADILAN: Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2006 digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
PERADILAN: Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2006 digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pungky Wibawa memutuskan bahwa Mega Pebrianti (24) terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, tentang penyesuaian pidana tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Atas perbuatannya, Mega dijatuhi sanksi denda sebesar sepuluh juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sepuluh hari. 

Baca Juga: Pria Kampung Ngamuk Gara-Gara Tak Diberi Uang Rokok

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kobar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Warga Madurejo Pangkalan Bun Keluhkan Penyaluran LPG 3Kg. Bhabinkamtibmas Langsung Sidak ke Pangkalan

Lebih lanjut, Syahruni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

"Penegakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kobar," pungkasnya.

Baca Juga: Dicari, Dokter Spesialis untuk 2 Rumah Sakit di Kotim

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kotawaringin Barat menggelar operasi yustisi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Ahmad Yani, Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan berbagai jenis minuman keras dengan jumlah total mencapai 215 botol, termasuk beberapa botol diantaranya merupakan minuman import. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #penjual miras #thm #tipiring