Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kepergok Curi Baterai Tower, Feri Ditangkap Warga Cempaga

Rado. • Selasa, 17 Maret 2026 | 20:35 WIB

Ilustrasi Pencurian. (JawaPos.com)
Ilustrasi Pencurian. (JawaPos.com)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gagal total.

Seorang pria bernama Feri Rizki Akbar ditangkap warga setelah kepergok membobol box baterai tower pada tengah malam.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devi Christina, mendakwa terdakwa melakukan percobaan pencurian bersama dua rekannya, Agre Raldo dan Nuur Afif Fadhilah, yang berkasnya diproses secara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area tower telekomunikasi Jalan Cilik Riwut Km 35, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh warga bernama Saipul Rahman yang saat itu berada di depan rumahnya. Ia melihat sebuah mobil datang dan menurunkan beberapa orang di pinggir jalan sebelum kembali menuju arah Sampit.

Tak lama kemudian, Saipul mendengar suara keras dari arah tower. Saat diperiksa, ia melihat pintu box baterai sudah terbuka dan beberapa orang berada di sekitar lokasi.

Merasa curiga, Saipul kemudian mengajak warga lain untuk mengecek lokasi. Saat tiba di area tower, mereka mendapati pagar tower sudah roboh dan sejumlah orang melarikan diri ke arah semak-semak.

Warga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya satu pelaku menyerahkan diri, sementara dua lainnya bersembunyi di semak-semak. Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan Feri Rizki Akbar dan Agre Raldo yang mencoba menghindari kejaran.

Ketiganya kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Terdakwa bersama dua rekannya berangkat dari Sampit dengan membawa linggis dan obeng untuk membongkar box baterai tower.

Mereka bahkan menyewa mobil rental untuk diantar ke lokasi tower, sebelum akhirnya masuk ke area tower dan mulai merusak pagar serta membuka box penyimpanan baterai.

Setelah box berhasil dibuka, para pelaku mencoba melepas baterai tower merek Batt Sunwoda Energy milik PT BMG dengan cara mencabut kabel dan membongkar pengaman baterai.

Namun aksi tersebut belum sempat membuahkan hasil karena lebih dulu diketahui warga sekitar.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan percobaan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak fasilitas,” ungkap JPU Devi Christina dalam dakwaannya.

Terdakwa dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #persidangan #kepergok #baterai tower seluler