Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lima Pria di Lamandau Dihukum Usai Panen Sawit Perusahaan

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:55 WIB

SIDANG: Lima terdakwa kasus pencurian sawit perusahaan menjalani persidangan. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Lima terdakwa kasus pencurian sawit perusahaan menjalani persidangan. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Lima orang terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka adalah Muhamad Ateng, Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. 

"Menyatakan terdakwa Muhamad Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menggerakkan orang lain dengan cara menjanjikan sesuatu secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 satu tahun," uckap ketua majelis hakim, Faizal Ashari. 

Sementara itu terdakwa Budi Widodo,  Sahono, Prayogi alias Yogi dan Chandra dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. 

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan.Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Anwar Salim Ma'sum menuntut  terdakwa Muhamad Ateng dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 6 Bulan . Sedangkan 4  rekannya yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 2 Bulan . 

JPU mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu (26/11/2025). Salah satu terdakwa, Muhamad Ateng , memprovokasi 4 orang  terdakwa lainnya untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.

"Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian," ujar JPU. 

Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi. 

"Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo Mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil," jelasnya.

Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000.

Dengan kasus ini diharapkan jadi peringatan bagi warga, terutama buruh panen sawit untuk tidak mudah percaya saat diajak memanen sawit di dalam atau didekat area perkebunan perusahaan.

Karena cukup sering para pekerja  pemanen sawit terjerat tuduhan pencurian setelah disuruh memanen di kebun pribadi, namun ternyata kebun perusahaan. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #vonis #pencurian sawit #maling sawit