Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pria di Palangka Raya Mengamuk dan Bikin Resah Warga. Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:02 WIB

DATANGI TKP : Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar bersama sejumlah personel piket fungsi mendatangi lokasi keributan.
DATANGI TKP : Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar bersama sejumlah personel piket fungsi mendatangi lokasi keributan.

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan di kawasan Jalan Bukit Kaminting, Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di lingkungan permukiman warga Jalan Bukit Kaminting. Laporan disampaikan oleh seorang perempuan inisial M (36) yang merupakan warga setempat dan sekaligus menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Penanganan kejadian ini dipimpin langsung oleh Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar bersama sejumlah personel piket fungsi yang segera menuju lokasi setelah laporan diterima oleh petugas SPKT.

Ipda M. Abrar menyatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, keributan bermula ketika seorang pria inisial A (20) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban

Saat itu terlapor diduga dalam kondisi emosi dan sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada korban.

Korban mengaku merasa takut dan tidak nyaman dengan sikap terlapor yang datang secara tiba-tiba sambil marah-marah di depan rumahnya.

Selain itu, korban juga menyampaikan kepada petugas bahwa terlapor diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga perilakunya kerap sulit dikendalikan.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan situasi keamanan. Namun ketika personel SPKT tiba di TKP, terlapor diketahui telah meninggalkan rumah korban, sehingga petugas tidak menemukan yang bersangkutan di tempat kejadian.

Meski demikian, petugas tetap melakukan pendataan dan pengumpulan keterangan dari korban serta mencatat identitas pelapor maupun terlapor sebagai bagian dari proses tindak lanjut laporan yang diterima.

Polisi juga melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Abrar menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan berkembang lebih jauh.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Abrar.

Ia menambahkan, Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dengan adanya kerja sama antara warga dan aparat Kepolisian, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat segera ditangani secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kamtibmas #PALANGKA RAYA #mengamuk #keributan #bikin resah warga