Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Gerebek Kontrakan di Kuala Pembuang

M. Rifani Dewantara • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:22 WIB

 

NARKOBA: Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan sabu sabu di Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (9/3).
NARKOBA: Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan sabu sabu di Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (9/3).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di sebuah kontrakan di Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (9/3/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial I.A. dan H.R.. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari lokasi, polisi mengamankan delapan paket sabu. Selain itu, tiga paket lainnya sempat dibuang salah satu terduga pelaku melalui jendela saat penggerebekan berlangsung.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di dalam kontrakan itu kami mendapati dua pria dan langsung diamankan,” kata Dwi, Senin (9/3).

Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan dua saksi dari warga setempat, yaitu ketua RT, serta memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan kedua terduga pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai dari kedua pelaku. Dari I.A., didapati Rp 150 ribu di saku celana, sementara dari H.R. Rp 100 ribu. Penggeledahan di dalam kontrakan juga mengamankan delapan paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, antara lain 1 sendok sabu dari sedotan, 140 plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bonk), 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 120 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Selain itu, salah satu terduga pelaku diminta menunjukkan benda yang sebelumnya sempat ia lempar keluar jendela. Setelah diperiksa saksi, benda tersebut berisi tiga paket sabu.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Kasat Resnarkoba memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Seruyan. (rdw/yit)

Editor : Heru Prayitno
#seruyan #sabu