Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Karyawan Gudang dan Sopir 'Main Mata' Ambil 20 Lembar Atap Spandek Milik Perusahaan

Rado. • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:11 WIB

ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa/AI
ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa/AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Audit internal perusahaan membongkar dugaan praktik “main mata” antara petugas gudang dan sopir pengantaran di PT. Kalimantan Prakarsa Mandiri (KPM).

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (2/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Devi Christina mengungkapkan dua terdakwa, Dudiek Purwo Laksono selaku Telly Gudang dan Latif selaku sopir didakwa bekerja sama menggelapkan 20 lembar atap spandek merek Kencana ukuran 4 meter.

“Barang yang seharusnya berada dalam penguasaan terdakwa karena hubungan kerja, justru disalahgunakan untuk dijual tanpa izin perusahaan,” ujar jaksa Devi Christina saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, modus yang digunakan terbilang rapi. Dudiek yang bertugas menyiapkan barang sesuai surat jalan, diduga sengaja melebihkan 10 lembar spandek ke dalam muatan truk pengiriman pada 15 Juli 2025. Barang tersebut kemudian dijual oleh Latif di bawah harga perusahaan kepada seorang pembeli.

Hasil penjualan sebesar Rp1.200.000 dibagi dua. Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 September 2025 dengan jumlah yang sama.

Praktik ini baru terendus saat audit internal pada 30 September 2025 menemukan selisih stok antara data sistem dan fisik gudang. Pada Juli, terdapat selisih 11 lembar, dan pada September selisih 12 lembar.

Kasus mencuat setelah manajemen memanggil para karyawan pada 21 November 2025. Dalam pemeriksaan internal, Latif mengakui menjual spandek tanpa izin bersama Dudiek. Pengakuan itu diperkuat Dudiek yang menyebut total 20 lembar telah dijual dalam dua tahap.

Akibat perbuatan tersebut, PT. KPM mengalami kerugian sekitar Rp3.956.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #Pengadilan Negeri Sampit #penggelapan #karyawan perusahaan