PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pelarian pria inisial AJ (32) berakhir, warga Jekan Raya Palangka Raya ini ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan elpiji.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Senin (2/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta miris mengenai motif pelaku. Uang hasil menipu belasan warga tersebut lantas digunakan AJ untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain 4 unit tabung gas 3 kg warna hijau,1 unit sepeda motor warna merah muda nopol KH 6107 ACU, 1 unit ponsel, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV.
Atas perbuatannya, AJ kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian mengimbau warga Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban aksi pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, mengingat jumlah korban diprediksi masih akan bertambah.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Iyudi, aksi AJ terbilang cukup licin. Berdasarkan kronologis salah satu korban tertipu, Sabtu (28/2/2026) lalu. Pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas elpiji 3 kg dengan harga di bawah pasar.
Lalu, untuk meyakinkan korbannya, AJ mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan elpiji resmi. Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.
"Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas,” ungkapnya.
Kemudian, korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku.
”Tersangka ini memang licik," ucap Iyudi Hartanto.
Ia menambahkan, kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke media sosial (medsos). Unggahan tersebut menjadi bola salju; satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.
Sejauh ini, penyidik Polsek Pahandut mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Kerugian para korban mencapai Rp11.815.000.
“Polisi mengungkapkan bahwa AJ bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Dia seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus hukum. Kasus ini terus kami kembangkan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor