SAMPIT, Radarsampit.jawapos – Tak puas bergaji sekitar Rp 2,8 Juta sampai Rp3 Juta per bulan, dua karyawan toko furniture Kava Living bernama Imansyah dan Lukman Hamdani ini malah berbuat jahat.
Keduanya dilaporkan majikan tempat mereka bekerja ke polisi atas tuduhan penggelapan barang jualan di toko senilai Rp58.002.500. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia mendakwa Imansyah yang bekerja sebagai sopir dan Lukman Hamdani sebagai helper.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut menjual barang milik toko tanpa izin manajemen serta tidak menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.
“Para terdakwa yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan telah menjual barang-barang milik toko tanpa sepengetahuan manajemen dan hasilnya tidak disetorkan,” ujar Dicky Karunia saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pembeli menghubungi pihak toko untuk mengembalikan kasur yang dibeli. Saat dilakukan pengecekan, diketahui pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa.
Temuan itu memicu audit internal gudang. Hasilnya, ditemukan sejumlah selisih barang, mulai dari sofa bed, belasan bantal, hingga beberapa unit kasur berbagai ukuran. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp58 juta lebih.
Jaksa juga mengungkap, modus yang digunakan, yakni mencampurkan barang yang dijual secara ilegal dengan pengiriman resmi menggunakan surat jalan. Bahkan ada barang yang diangkut tanpa dokumen dan ditutup terpal agar tidak terdeteksi.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan para terdakwa sendiri,” tegas Dicky.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor