SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat meraup keuntungan Rp10 juta dari transaksi sabu justru menyeret Rusbandi alias Bandi ke meja hijau. Ia kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 100 gram sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan mengungkapkan terdakwa membeli sabu seberat 98,09 gram seharga Rp65 juta dan berencana menjual kembali seharga Rp75 juta.
“Apabila berhasil terjual, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar sepuluh juta rupiah,” ujar Andep saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menerima informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kota Sampit. Polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memesan tiga paket besar sabu melalui perantara.
Pada 9 Oktober 2025, terdakwa mengambil sabu dari orang suruhan pemasok di kawasan Jalan Diponegoro. Setelah barang dipastikan berupa narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan di pinggir Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah.
Dari tangan terdakwa, diamankan satu paket sabu dengan berat bersih 98,09 gram, kantong plastik hitam, dua lembar tisu pembungkus, serta satu unit ponsel merek Oppo.
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya yang didorong iming-iming keuntungan Rp10 juta, terdakwa kini terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor