DENPASAR, Radarsampit.jawapos.com - Menggunakan kruk di tangan kanan dan kiri, terdakwa Rashim Abdoelrazak, menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (24/2/2026).
Rashim baru saja menjalani operasi ambien. Pria berkewarganegaraan Belanda itu didakwa memiliki belasan pohon ganja di Lingkungan Banjar Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita, di lantai dua sebauh rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pria 30 tahun itu ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (terdakwa berkas terpisah).
Keduanya memiliki 14 pohon ganja yang disimpan di dalam rumah. ”Terdakwa berniat menanam ganja yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim.
Terdakwa mengaku tanaman ganja di dalam tenda hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025. Sementara terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.
Saat itu terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih. Selanjutnya tisu dibasahi dengan menggunakan air dan di atasnya ditaruh beberapa biji ganja. Setelah itu terdakwa menutup dengan tisu putih lain dan membasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Setelah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening berisi tisu yang dibasahi dengan air dan ditutup. Ketika akarnya tambah panjang, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa. Langkah selanjutnya yaitu menaruh di atas kontainer yang berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Setelah membesar, lanjut JPU, tanaman ganja dipindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut. Terdakwa rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar.
”Kemudian terdakwa memetik daun ganja dan daun tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” beber JPU Kejati Bali itu.
Atas perbuatan terdakwa, JPU Lovi memasang Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Maret 2026. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor